Pelatihan Web dan Media Sosial Staf Khusus Gubernur Provinsi Papua
Tim Staf Khusus Gubernur Provinsi Papua melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk mengikuti Pelatihan Web dan Media Sosial yang diseleggarakan oleh Global Intermedia. Pelatihan ini dilaksanakan tanggal 27 sampai dengan 30 Mei 2016 dan 31 Mei - 5 Juni 2016. Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2013, Staf Khusus Gubernur Papua adalah pembantu khusus Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tidak memiliki hubungan hierarki tugas dengan lembaga Perangkat Daerah, Perangkat Otonomi Khusus yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Para peserta yang mengikuti pelatihan ini di antaranya adalah: Dr. Ikick Sisworo, Dr. Hadi Subroto, M.Si, Drs. Jan Bastian Rumbrar, Fransisko S.Pt, dan Mr. Edwin Maikel Jelmau, Marthen Tail, Dian Mustikawati, dan Ronald Manurung. Pelatihan ini merupakan yang ke-2 kalinya, di mana pada tahun 2015, Staf Khusus Gubernur Provinsi Papua sudah menjalani pelatihan pengembangan web dasar. Pada pelatihan pengembangan web dasar, peserta sudah diberikan materi dan praktek mendaftarkan domain, hosting, dan membuat serta mengelola blog personal.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mematangkan proses publikasi dan dokumentasi Staf Khusus dalam membantu tugas dari Gubernur Provinsi Papua yang saat ini dijabat oleh Lukas Enembe, SIP, MH. Pada pelatihan ini, peserta dipandu untuk melakukan perpanjangan domain dan web hosting yang sudah dibuat pada tahun sebelumnya. Peserta juga melakukan pembaruan isi website dan melakukan integrasi konten dari website dengan akun media sosial yang telah dimiliki oleh masing-masing peserta.
Hasil dari pelatihan ini adalah adanya komitmen dari Staf Khusus Gubernur Papua dalam membangun media online yang terintegrasi, terutama untuk sarana informasi dan komunikasi dengan berbagai komponen, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya.
Provinsi Papua adalah sebuah provinsi paling timur di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Provinsi Papua dulunya disebut sebagai Irian Jaya, yang kemudian dalam proses pemekaran wilayah dibagi menjadi 2 provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Salah satu bentuk keistimewaan dari Provinsi Papua adalah adanya Otonomi Khusus, di mana Provinsi Papua memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.